Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
3. Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sekitarnya)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Hendro mengatakan, untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Dapatkan Bantuan PKH dan BLT BBM Rp600.000
Lebih jauh, Hendro mengatakan bahwa biaya jasa ojol tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.