Tarif Ojol Naik 6 sampai 10 Persen, Simak Daftar Harga di Semua Zona yang Berlaku Mulai 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. /Antara

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

3. Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sekitarnya)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km

Baca Juga: Mengenal Bansos PBI JK, Simak Pengertian, Syarat, dan Kategori Penerima Bantuan untuk Dapat Iuran BPJS

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Hendro mengatakan, untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Dapatkan Bantuan PKH dan BLT BBM Rp600.000

Lebih jauh, Hendro mengatakan bahwa biaya jasa ojol tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah