Sudah Cair! Simak Kategori Penerima Bansos PBI JK 2022 dan Cara Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos

- 8 September 2022, 13:03 WIB
Simak informasi dan penjelasan kategori penerima bansos PBI JK 2022 dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos.
Simak informasi dan penjelasan kategori penerima bansos PBI JK 2022 dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos. /Instagram/@kemensosri.

PR DEPOK – Sudah cair! Simak kategori penerima bansos PBI JK 2022 dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos.

Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bansos PBI JK 2022, adalah dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah, untuk meringankan beban tanggungan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Untuk bisa mendapatkan dana bansos PBI JK 2022 ini, masyarakat juga harus mengetahui kategori penerima dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan HP atau Android.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max, Produk Baru dari Apple

Sebagai informasi tambahan, bansos PBI JK 2022 ini disalurkan dalam bentuk iuran asuransi senilai Rp42 ribu per bulannya, sehingga tidak bisa dicairkan secara tunai.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs JKN Kemenkes dan Instagram Kemensos, berikut kategori penerima bansos PBI JK 2022 dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos.

Kategori penerima bansos PBI JK 2022

1. Kategori masyarakat fakir miskin.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp3 Juta

2. Kategori masyarakat golongan ekonomi bawah atau tidak mampu dan tidak memiliki pendapatan tetap per bulannya.

3. Kategori masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Jika para peserta penerima bansos PBI JK 2022 sudah mengetahui kategori apa saja yang berhak menerima bantuan iuran kesehatan, selanjutnya penerima bisa segera melakukan pendaftaran DTKS secara online di aplikasi Cek Bansos, sehingga secara resmi tercatat sebagai penerima bantuan Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Jumat, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja

Cara daftar bansos PBI JK 2022 di aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store pada HP Android.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, siapkan KTP dan KK untuk daftar bansos PBI JK 2022.

3.Selanjutnya, isi dengan benar data diri lengkap pada kolom yang tersedia di situs, untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).

Baca Juga: JIS Buka Konser Musik di Bulan Oktober 2022, Simak Harga Tiket dan Line Up Mulai dari iKON hingga JKT48

4. Tahap berikutnya, isi kolom dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.

5. Setelah itu, isilah kolom dengan nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Usai mengisi data alamat lengkap sesuai KTP, berikutnya lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik 6 sampai 10 Persen, Simak Daftar Harga di Semua Zona yang Berlaku Mulai 10 September 2022

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, selanjutnya penerima dapat mengakses aplikasi, dan melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022, dalam kategori bantuan Jaminan Kesehatan.

1. Tahap pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' dan klik untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan' lalu klik.

Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Ini untuk Dapatkan BPUM 2022 Rp600.000, Pelaku Usaha Ini Berhak Terima BLT UMKM

3. Kemudian penerima dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil resmi.

Jika data penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya seperti, KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP, untuk mengajukan bantuan atau bansos PBI JK 2022.

Demikian informasi dan penjelasan kategori penerima bansos PBI JK 2022 dan cara daftar online di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemensosri JKN Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah