- Masuk ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum memiliki akun.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2022 Cair! Cek Daftar Nama Penerima Lewat kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP dan swafoto saat memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah itu, masyarakat bisa mengusulkan data diri menggunakan akun yang baru saja dibuat.
Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 yang Cair Mulai 9 September 2022
Untuk mengusulkan data ke DTKS Kemensos, masyarakat bisa melakukan langkah berikut.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.