PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dan BLT BBM sedang cair berbarengan pada awal September 2022.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan dana bantuan Rp200.000 dari Kartu Sembako dan Rp300.000 dari BLT BBM yang baru saja dicairkan pemerintah.
Jadi, pada September 2022 ini, penerima BPNT akan mendapatkan total bantuan Rp500.000 yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.
Dana Rp200.000 dari BPNT yang disalurkan pada September 2022 ini, berbeda dengan bulan sebelumnya yang mendapatkan sembako.
Pada bulan ini, BPNT dicairkan secara tunai ditambah dengan bantuan BLT BBM tahap 1 senilai Rp300.000.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kemensos.go.id, Menurut Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat menjadi narasumber dalam dialog tentang BLT BBM bersama CNBC di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, sejumlah skema perlindungan sosial, dalam situasi saat ini, bukan bersumber dari BLT BBM saja, tetapi ia meminta untuk dilihat juga hubungannya dengan bantalan sosial atau skema perlindungan sosial dari Program Sembako dan PKH.
“Itung-itungannya jangan hanya BLT BBM ya, karena secara bersamaan, Sembako juga disalurkan Rp200 ribu per bulan. Kalau BLT BBM Rp300 ribu untuk September, nanti Rp300 ribu lagi untuk Desember. Tapi, Sembako ‘kan September ini sudah cair juga, nanti Oktober Rp200 ribu, terus November Rp200 ribu diberikan kepada KPM. Belum lagi, PKH,” ujarnya menambahkan.
Untuk memastikan apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima, masyarakat simak cara cek penerima BPNT dan BLT BBM Rp500.000 berikut:
1. Masuk cekbansos.kemensos.go.id untuk input data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
2. Input data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Baca Juga: Info Bansos PBI JK: Pengertian dan Cara Mencari Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
3. Ketiklah 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
4. Seandainya huruf kode kurang jelas, silakan klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Lalu klik tombol 'Cari Data'
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan Wilayah yang Anda masukkan.***