PR DEPOK - Belum lama ini, pemerintah melalui Kemnaker telah mengonfirmasi BSU 2022 mulai dicairkan pada tanggal 9 September 2022, atau lebih tepatnya hari Jumat besok.
BSU 2022 yang akan dicairkan ini memiliki besaran Rp600.000, dan akan diberikan secara bertahap kepada 16 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Sementara untuk penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 yang Sedang Cair September 2022
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan syarat dan kriteria penerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji.
3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Link Streaming dan Preview Manchester United vs Real Sociedad di Piala Eropa