4. Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Tidak sedang menerima bansos lainnya.
Para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa langsung cek kepesertaannya sebagai penerima BSU 2022 melalui link bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id lewat browser.
Baca Juga: PIP 2022 Cair ke Nama-Nama Siswa Ini, Login pip.kemdikbud.go.id tuk Cek Penerima Bantuan Rp1,1 Juta
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun. Dengan melengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan.
3. Masuk, login ke dalam akun yang sudah dibuat
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 8 September 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini 3.138
Terdapat dua status yang menyatakan Anda sebagai penerima BSU 2022 atau tidak,yakni: