Kendati demikian, keluarga miskin dengan kategori tersebut juga harus terdaftar di DTKS untuk mendapat bantuan PKH 2022.
Untuk memastikan terdaftar atau tidaknya, berikut cara cek nama penerima PKH 2022 secara online;
- Buka browser HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan rujukan data.
- Masukkan alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 9-14 September 2022
- Isi nama lengkap Anda.
- Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.
- Lalu klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Terbukti Tak Bersalah, Soojin eks (G)I-DLE Putuskan Tutup Gugatan terhadap Tudingan Bullying