Persyaratan Menjadi Penerima BSU 2022, Pekerja Bisa Dapatkan Dana Bantuan Rp600.000

- 9 September 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK -  Artikel berikut ini merangkum informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, akan disampaikan pula soal persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima BSU 2022.

Setelah itu, persiapkan diri Anda untuk menerima dana BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan hanya satu kali.

Baca Juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 44 Segera Diumumkan, Hanya 5 Golongan Ini yang Bakal Lolos Seleksi

Untuk diketahui bahwa penerima BSU 2022 ini diprioritaskan bagi warga yang belum menerima berbagai bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Mengingat banyaknya jenis atau bentuk bantuan sosial dari pemerintah, maka harus dijaga betul agar penerima adalah mereka yang sesuai dengan tujuan bansos.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi penerima BSU 2022 bagi pekerja/buruh. Berikut ini persyaratannya:

Baca Juga: 11 Momen Penting Masa Pemerintahan Ratu Elizabeth II, Jadi Penguasa Terlama di Kerajaan Inggris

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x