PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja pada tahun 2022 ini.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.
Jumlah BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang diberikan kepada para pekerja yaitu sebesar Rp600.000 dan mulai dicairkan pada hari ini, yaitu Jumat, 9 September 2022.
Adapun syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Cair September 2022, Berikut Syarat Penerima dan Besaran Bansos dari Kemensos
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.