4. Form kedua, input nama kabupaten atau kota sesuai domisili alamat di KTP pada situs.
5. Form ketiga, input nama kecamatan, pastikan sesuai domisili alamat KTP penerima di halaman situs resmi Kemensos.
6. Kemudian form terakhir, input nama lengkap sesuai KTP penerima PBI JK.
Baca Juga: Link Streaming F1 GP Italia 2022 di MOJI TV dan Vidio, Race Berlangsung Malam Ini Pukul 20.00 WIB
7. Jika data penerima selesai diinput, kemudian ketik ulang kode OTP sesuai yang tertera pada situs resmi, kemudian klik ke menu ‘Cari Data’ untuk cek data penerima PBI JK.
8. Dalam beberapa menit, data yang lebih dulu diinput akan segera muncul, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PBI JK.
Selain melakukan tahap cek penerima seperti keterangan di atas, penerima juga wajib mengetahui kategori penerima PBI JK.
Baca Juga: Segera Penuhi 5 Poin Ini Agar Dana BSU 2022 Rp 600.000 Dapat Diambil Mulai Hari Senin
Kategori penerima bansos PBI JK:
1. Kategori masyarakat miskin dan pra sejahtera (fakir miskin).