Mulai Dicairkan ke Peserta BPJS Kesehatan, Simak Cara Cek Penerima PBI JK lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 9 September 2022, 18:21 WIB
Simak informasi tentang cara cek penerima PBI JK Rp42.000 dari Kemensos bagi peserta BPJS Kesehatan di cekbansos.kemensos.go.id.
Simak informasi tentang cara cek penerima PBI JK Rp42.000 dari Kemensos bagi peserta BPJS Kesehatan di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi peserta jaminan kesehatan iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan yang terkendala dalam hal iuran akan dibantu melalui PBI JK ini, karena pemerintah akan menyalurkan senilai Rp42.000.

Adapun peserta BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan PBI JK ini adalah mereka yang telah mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Maka dari itu peserta BPJS Kesehatan pastikan lebih dulu bahwa data-data di KTP sudah terdaftar dan layak menjadi penerima PBI JK yang disalurkan oleh Kemensos ini.

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di kemnaker.go.id

Setelah terdaftar, mereka bisa segera cek penerima secara online untuk memastikan apakah namanya tercatat mendapatkan PBI JK Rp42.000 dari Kemensos atau tidak.

Tata Cara Cek Penerima

  1. Siapkan KTP, kemudian buka cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi data wilayah dan nama lengkap yang sesuai tertera pada KTP;
  3. Pastikan seluruh data di atas diisi benar, sebelum lakukan instruksi selanjutnya;
  4. Lalu, ketik ulang delapan huruf kode OTP pada kolom yang tersedia;
  5. Terakhir klik "Cari Data" agar sistem mulai proses pencarian.

Baca Juga: Berapa Jumlah Dana BLT BBM 2022? Simak Penjelasan Singkat dan Cara Cek Nama Penerima secara Online

Tunggu beberapa saat hingga sistem cekbansos.kemensos.go.id menyikronkan data yang diinput dengan basis data dalam DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang mendapat PBI JK Rp42.000 dari Kemensos nantinya bakal muncul beberapa data, seperti nama penerima, jenis bansos, hingga periode pencairan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x