Bansos PBI JK itu Apa? Berikut Penjelasannya, Syarat, Golongan Penerima, hingga Cara Daftar

- 9 September 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi uang. Berikut penjelasan golongan penerima, syarat-syarat, hingga cara daftar bansos PBI JK untuk peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi uang. Berikut penjelasan golongan penerima, syarat-syarat, hingga cara daftar bansos PBI JK untuk peserta BPJS Kesehatan. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah.

PBI JK ini akan disalurkan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta program sosial, yang mana iurannya akan dibayar pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK ditujukan untuk golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.

Lantas golongan fakir miskin seperti apa yang berhak mendapat bansos PBI JK dari pemerintah?

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos

Golongan

  1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
  2. Korban bencana;
  3. Pekerja yang memasuki usia pensiun;
  4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia;
  5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS;
  6. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Penyaluran dalam penerima bansos PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat, tetapi dari Kemensos kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Profil Pangeran Charles Putra Sulung Ratu Elizabeth II yang Resmi Naik Takhta Jadi Raja Charles III

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, terdapat sejumlah syarat agar masyarakat bisa mendapat bansos PBI JK ini, apa saja?

Persyaratan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah