PR DEPOK – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program yang ditunjukkan bagi peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Para penerima PBI JK ini akan mendapat bantuan Rp42.000 berupa iuran per bulannya, sehingga tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau fisik.
Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran nanti akan dibantu pemerintah melalui PBI JK.
Namun tak hanya itu saja, pemerintah bakal menyalurkan PBI JK ini kepada masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang sudah memenuhi syarat.
Lantas apa saja syarat agar peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima PBI JK dari pemerintah ini?
Persyaratan
- Masyarakat yang tergolong fakir miskin;
- Peserta BPJS Kesehatan;
- Pemilik NIK KTP;
- Terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 2022, Terakhir Cair September untuk Daftar Masyarakat Berikut
Bagi masyarakat yang ingin jadi penerima PBI JK ini wajib daftarkan diri di DTKS, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.