Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022, Input NIK KTP di Sini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- 12 September 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ribu dijadwalkan akanbisa dicairkan pada Senin, 12 September 2022.
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ribu dijadwalkan akanbisa dicairkan pada Senin, 12 September 2022. /Freepik

PR DEPOK - Informasi mengenai syarat dan cara cek penerima BSU 2022 akan diulas dalam artikel ini.

Untuk cara cek penerima BSU 2022 dapat dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan memasukan data diri di antaranya berupa NIK KTP.

Apabila data NIK KTP tercatat sebagai penerima BSU 2022, artinya bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000.

Baca Juga: Apakah Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Perhatikan Poin Penting Ini agar Bisa Cairkan BLT Rp600.000

Namun, BLT subsidi gaji Rp600.000 yang disalurkan lewat program BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat:

- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

- Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum di masing-masing daerah.

- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Senin, 12 September 2022: Luangkan Waktu untuk Orang Tercinta

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x