1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP.
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Bukan anggota ASN/PPPK
5. Bukan anggota TNI/Polri.
6. Bukan pegawai BUMN, BUMD, dan atau pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Mangkuk Ayam Jago Jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Sejarah dan Filosofi di Balik Rooster Bowl
7. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.
Nah, jika Anda merasa masuk dalam kategori penerima di atas, maka bisa langsung mendaftar untuk menjadi penerima bantuan PKH, BPNT, dan BLT BBM di DTKS Kemensos.