2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Selanjutnya, jika telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa cek dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui nama penerima manfaat BLT BBM 2022.
Sesuai rencana, BLT BBM akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, total anggaran dari pemerintah untuk BLT BBM 2022 yang disalurkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 12,4 triliun.***