Pekerja dengan status nama aktif BPJS di laman tersebut, berkesempatan mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 yang disalurkan satu kali.
Namun selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat lain untuk bisa jadi penerima BSU 2022 yaitu:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum di masing-masing daerah.
- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
- Tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.
Pekerja yang memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa cek penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan dapat bantuan RP600.000 dari Kemnaker atau tidak.
Itu dia cara cek nama aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, agar dapat BSU 2022 Rp600.000.***