8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah itu, periksa email masuk dan pastikan email verifikasi dan aktivasi sudah masuk dari Kemensos agar akun Anda dapat digunakan. Jika kedua email sudah masuk, lanjutkan ke tahap berikut;
9. Buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login dengan memasukkan username serta password.
10. Pilih fitur 'Daftar Usulan' lalu klik 'Tambah Usulan'.
11. Lengkapi informasi data diri berupa Nomor KK, NIK hingga keterangan terkait orang terdekat yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Link Ujian Mencintai Diam Diam Google Form dan Cara Main, Tes Seberapa Pandai Kamu Menyimpan Rasa?
12. Upload foto KTP dan foto rumah bagian depan.
13. Terakhir klik 'Tambah Usulan'.
Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu data diproses oleh Kemensos untuk dipertimbangkan kelanjutannya. Anda juga bisa melakukan pengecekkan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat sudah terdata atau belum di DTKS.