Bansos PBI JK Bisa Cair Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Online Lewat Situs Resmi

- 14 September 2022, 12:45 WIB
Berikut penjelasan mengenai apakah bansos PBI JK bisa dicairkan tunai, lengkap dengan cara cek penerima secara online.
Berikut penjelasan mengenai apakah bansos PBI JK bisa dicairkan tunai, lengkap dengan cara cek penerima secara online. /Seputarlampung.com/

PR DEPOK - Penjelasan mengenai apakah bansos PBI JK bisa dicairkan tunai, lengkap dengan cara cek penerima secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti yang diketahui, bansos PBI JK ini merupakan salah satu dari program bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PBI JK ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk mengurangi beban iuran bulanan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Online via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Kendati begitu, nampaknya sejumlah masyarakat penerima bansos tersebut masih ada yang belum mengetahui, apakah bansos PBI JK dari Kemensos tersebut bisa dicairkan atau tidak.

Pemerintah lewat Kemensos menyalurkan dana bansos PBI JK senilai Rp42.000 per bulan per orang.

Dengan begitu masyarakat yang tergolong tidak mampu bisa secara gratis mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulannya.

Lantas, apakah bansos PBI JK ini dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai atau tidak bisa?

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Rp200.000 September 2022 di Kantor Pos, Cek Penerima Login cekbansos.kemensos.go.id

Dikarenakan bansos PBI JK ini berupa iuran jaminan kesehatan, maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung.

Dana bansos PBI JK itu nantinya tidak akan masuk ke rekening pribadi penerima, melainkan secara otomatis akan langsung masuk ke iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan penerimanya.

Di sisi lain, bagi warga yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK 2022 dari pemerintah, masyarakat harus terdaftar dulu dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Membuat NIB Online Gratis di OSS yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

Sekadar informasi, sistem DTKS Kemensos merupakan program pengumpulan data masyarakat yang kurang mampu, untuk mempermudah penyaluran beberapa program bansos dari Pemerintah lewat Kementerian Sosial.

Sementara itu, untuk mendaftar DTKS Kemensos masyarakat dapat melakukannya dengan dua cara yakni secara online atau secara langsung (offline), melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Sedangkan, untuk pendaftaran secara online masyarakat tinggal mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store di handphone masing-masing, dan KTP digunakan untuk verifikasi data diri yang diminta sistem.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 45

Setelah masyarakat terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat dapat langsung mengecek apakah namanya keluar sebagai penerima bansos PBI JK dari Kemensos atau tidak, caranya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data wilayah dan data diri yang sesuai di KTP Anda sesuai dengan yang diminta sistem, seperti Provinsi, Kota/Kelurahan, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Nama lengkap.

Baca Juga: Kronologi Pria Bengkulu Mutilasi dan Makan Kucing Hamil, Pelaku Unggah Video ke Medsos dan Akui Lapar

4. Ketik kode yang diberikan, jangan lupa gunakan spasi.

5. Terakhir, klik "CARI DATA".

Lalu pastikan kembali, untuk mengisi data diri di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan benar dan sesuai, seperti yang sebelumnya sudah didaftarkan dalam DTKS Kemensos, guna mempermudah pencarian nama penerima.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x