PR DEPOK - Pekerja saat ini sudah mulai menerima dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun, BSU 2022 ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, sebelum bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600.000, pekerja perlu login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan statusnya masih sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini.
Berikut ini adalah beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU 2022.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMP/UMK setelah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.