Jika dana masuk ke rekening bank, maka pekerja tinggal mendatangi bank untuk mencairkan bantuan tersebut.
Sementara itu, jika dana disalurkan lewat PT Pos Indonesia, maka pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos, atau lewat komunitas seperti RT/RW, kelurahan, atau kecamatan, dan lewat perusahaan tempat bekerja.***