Login Pakai KTP ke Link Ini dan Cairkan BSU 2022, Dana Rp600.000 Hanya Diterima oleh Pekerja Berikut

- 15 September 2022, 12:04 WIB
Hanya pakai KTP untuk login ke bsu.kemnaker.go.id dan pekerja bisa dapatkan BSU 2022 Rp600.000.
Hanya pakai KTP untuk login ke bsu.kemnaker.go.id dan pekerja bisa dapatkan BSU 2022 Rp600.000. /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diperuntukkan bagi pekerja.

BSU 2022 adalah bantuan dengan nominal Rp600.000 yang saat ini tengah disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Untuk mengetahui daftar penerima BSU 2022, pekerja hanya perlu login pakai KTP ke situs bsu.kemnaker.go.id.

Situs bsu.kemnaker.go.id sendiri adalah situs resmi Kemenaker yang menyajikan segala informasi terkait BSU, mulai dari syarat, status penyaluran, hingga daftar pekerja yang menerimanya.

Baca Juga: BLACKPINK Rilis Teaser Music Video Shut Down Jelang Comeback, Tuai Sambutan Hangat dari Netizen

Lantas, bagaimanakah cara untuk login ke bsu.kemnaker.go.id pakai KTP? Berikut penjelasannya.

Sebelum memutuskan untuk login ke situs tersebut, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang diwajibkan kepada para pekerja.

Ketentuan ini harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin menerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Berikut adalah syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2022 dari Kemenaker.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: Persikabo 1973 Wajib Raih Tiga Poin Penuh Lawan PSS Sleman, Begini Penjelasan Djanur

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki upah/gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji menjadi sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Bukan anggota TNI atau Polri.

6. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Awas Form Data Penerima BSU 2022 Palsu! Ikuti Saran Resmi dan Syarat Menerima Bantuan Rp600.000

7. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pekerja tidak perlu mendaftarkan diri sebagai calon penerima BSU.

Pasalnya, jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, Kemenaker akan menentukan sendiri daftar pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.

Daftar pekerja tersebut akan diambil dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Pekerja hanya perlu cek status masing-masing dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.

Dengan berbekal KTP, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk login ke link resmi Kemenaker tersebut dan cek status masing-masing.

- Buka link bsu.kemnaker.go.id.

- Masuk ke menu 'Pengecekan'.

- Klik situs kemnaker.go.id.

- Masuk atau login ke akun masing-masing.

Baca Juga: Terkendala Melihat Nomor Kartu Prakerja 16 Digit? Mungkin Ini Penyebabnya

- Pekerja yang belum memiliki akun bisa klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, juga nama ibu kandung.

- Lengkapi data dan selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP.

- Aktivasi akun memakai kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

- Kemudian login ke akun tersebut.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Terima BSU 2022? Pekerja Bisa Segera Cairkan BLT Rp600.000 di Sini!

- Isi profil biodata diri, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Periksa notifikasi yang muncul di layar.

Jika notifikasi yang muncul bertuliskan 'kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', artinya pekerja mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 tahun ini.

Namun, jika notifikasi yang muncul menyatakan bahwa pekerja tidak memenuhi syarat, maka pekerja tidak termasuk ke dalam daftar penerima BSU.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Segera Cek Nama Penerima dengan Cara Mudah di Sini

Perlu diingat bahwa dana BSU 2022 hanya akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat dan termasuk ke dalam daftar penerima.

Jika setelah dana diterima baru diketahui bahwa pekerja tidak memenuhi syarat, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke Kas Negara.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah