2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 yang Dicairkan oleh Kemnaker

- 15 September 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Terdapat dua cara cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 subsidi gaji Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para pekerja bisa mengakses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000.

BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 merupakan bantuan subsidi yang dicairkan Kemnaker kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2022

Kemnaker bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan data para pekerja calon penerima BSU 2022.

Oleh sebab itu, ada dua cara cek penerima BSU 2022 yaitu melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 2 Pemuda Diduga Terlibat Hacker Bjorka, 1 Orang Inisial MAH Diamankan Timsus Polri

Cara cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Silakan akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kemudian isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, ibu kandung pada kolom yang tertera.

- Masukkan nomor HP dan email yang aktif.

Baca Juga: Siap-siap, Kemnaker Kembali Salurkan BSU 2022 Tahap Kedua Pekan Depan

- Lalu klik “Lanjutkan”.

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id

- Calon penerima BSU 2022 akses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 secara Online agar Pekerja Dapat Bansos Rp600.000

- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022.

BSU 2022 tahap 1 sudah cair, hingga saat ini Kemnaker telah menyalurkan kepada 4,1 juta pekerja yang tercatat sebagai penerima program ini.

Sementara itu, program BSU 2022 akan disalurkan kepada 14,5 juta pekerja yang memenuhi kriteria dan syarat dari Kemnaker.

Baca Juga: Cara Update Nomor Rekening di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BSU 2022 Rp600.000

Adapun kriteria dan syarat yang telah ditentukan tersebut tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Sang Kapten Rendah Hati yang Jadi Pahlawan Revolusi di G30S PKI

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.

Kemnaker juga akan menyalurkan BSU 2022 kepada penerima bantuan subsidi gaji di tahun 2021 selama para pekerja tersebut memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga DKI Jakarta, Pemutihan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini

Serta tercatat sebagai penerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah