PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemenso) sudah mulai melakukan penyaluran BLT BBM tahap 1 kepada masyarakat pada September 2022.
Pada penyaluran BLT BBM tahap 1 ini, masing-masing masyarakat yang terdaftar di DTKS bakal menerima uang tunai sebesar Rp300.000 dari Kemensos.
Uang tunai Rp300.000 dari BLT BBM tahap 1 dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos, sebagai lembaga penyalur yang sudah kerja sama dengan Kemensos.
Tak hanya terdaftar di DTKS, masyarakat yang jadi penerima BLT BBM tahap 1 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan Kemensos sebelumnya.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Lalu apa saja syarat yang dimaksud agar masyarakat bisa dapatkan uang tunai Rp300.000 dari BLT BBM tahap 1 yang disalurkan Kemensos?
Syarat Penerima BLT BBM
- WNI pemilik KTP;
- Keluarga miskin atau rentan miskin;
- Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdampak kenaikan BBM;
- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat HP
Apabila sudah memenuhi syarat di atas maka masyarakat bisa mendaftarkan diri di DTKS untuk pengajuan sebagai penerima BLT BBM tahap 1.
Cara pendaftaran di DTKS pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan melakukannya online melalui aplikasi Cek Bansos.