PR DEPOK - BLT BBM tahap 1 sedang cair pada September 2022 ini, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak.
BLT BBM tahap 1 ini ditujukan untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga komoditas akibat dikuranginya subsidi BBM.
Rencananya, BLT BBM tahap 1 ini bakal diterima oleh 20,65 juta KPM dengan besaran manfaat Rp300.000.
Lantas siapa yang berhak mendapatkan BLT BBM tahap 1 yang sedang cair ini? Simak uraiannya dalam artikel berikut.
Perlu diketahui, bahwa BLT BBM ini memakan anggaran sebanyak 12,4 triliun yang diambil dari pengurangan subsidi BBM.
Pencairan BLT BBM ini dibagi ke dalam 2 tahap, dengan masing-masing tahap akan memberikan manfaat senilai Rp300.000.
Pertanyaannya, siapa saja yang akan bisa menerima BLT BBM tahap 1 ini? Jawabannya adalah KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BLT BBM.
Tentunya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa jadi penerima atau KPM BLT BBM tahap 1 ini.
Baca Juga: 5 Langkah Cara Mengecek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000 via kemnaker.go.id