Cara Cek Penerima BSU 2022, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cairkan Rp600.000 dengan Penuhi Syarat Berikut

- 16 September 2022, 08:06 WIB
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di situs bpjsketenagakerjaan.go.id. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT Subsidi Gaji disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sebanyak 16 juta pekerja yang akan menjadi target pencairan BSU 2022. Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.

Cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji BSU 2022 bisa dilakukan dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Bisa Melalui Kantor Pos, Simak Langkah Pencairannya, Bansos Rp600.000 akan Diantar ke Rumah

Selanjutnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022 bisa mengeceknya di laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah berikut ini:

1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos dan Bank Himbara Anti Ribet, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

6. Login dan lengkapi kembali biodata diri

7 Terakhir, cek pemberitahuan

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji

- Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Perlu diketahui, syarat pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair September 2022, Cek Nama Pekerja Penerima Bantuan di Sini

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah