Masyarakat yang akan mendapat PBI JK 2022 ini adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mampu membayar iuran per bulan.
Setiap masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang jadi penerima nanti akan dibantu pemerintah untuk membayar iuran sebesar Rp42.000.
Perlu diingat, bahwa bansos PBI JK ini ini tidak bisa dicairkan tunai, melainkan hanya dapat dimanfaatkan untuk mendapat pelayanan kesehatan di faskes rujukan yang telah ditunjuk.
Aturan terkait PBI JK ini berdasarkan pada UU No. 13 Tahun 2011 tentang penanganan warga Indonesia yang fakir miskin.
Demikian pembahasan soal cara cek nama penerima bansos PBI JK 2022 secara online menggunakan KTP dan HP lewat cekbansos.kemensos.go.id.***