PR DEPOK - Terdapat beberapa syarat pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 agar bisa cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat pekerja untuk bisa menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Cara Melihat dan Melamar Pekerjaan di Forum Kartu Prakerja
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.
Selain itu, pekerja juga bisa mengecek nama penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan mengakses situs bsu.kemnaker.go.id
Cek nama penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di situs bsu.kemnaker.go.id bisa dengan mengikuti langkah ini: