Akses Link kemnaker.go.id tuk Cek Penerima BSU 2022, Uang Rp600.000 Sudah Cair September 2022

- 16 September 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi uang. Segera akses link kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 online. Uang Rp600.000 dari BLT Subsidi Gaji sudah cair September 2022.
Ilustrasi uang. Segera akses link kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 online. Uang Rp600.000 dari BLT Subsidi Gaji sudah cair September 2022. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp600.000 sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Penyaluran BSU 2022 ini dilakukan guna menjadi bantalan sosial atas pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana penjelasan Menkeu Sri Mulyani, BLT Subsidi Gaji ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Menurut rencana, penyaluran BSU 2022 senilai Rp600.000 akan dilakukan bertahap yang dimulai sejak 12 September 2022 lalu.

Baca Juga: Syarat Pekerja Dapat BSU 2022, Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima dan Cairkan Rp600.000

Seperti disebutkan di atas, BLT Subsidi Gaji yang telah memenuhi syarat. Lantas apa saja persyaratan agar pekerja menerima bantuan Rp600.000 dari Kemnaker?

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro;
  5. Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Yeah Yeah Yeah - BLACKPINK dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika merasa sudah memenuhi seluruh syarat di atas, pekerja bisa segera lakukan pengecekan untuk memastikan jadi penerima BSU 2022 atau tidak.

Proses pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x