PR DEPOK – Beragam bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga September 2022 masih terus disalurkan.
Adapun bansos dari Kemensos yang masih cair di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
Seluruh bansos di atas bisa didapatkan masyarakat dengan cara daftar di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan mengajukan diri sebagai penerima.
Untuk diketahui, DTKS merupakan sistem yang memuat data-data penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah agar bisa mendapatkan bansos dari Kemensos.
Namun sebelum mendaftar di DTKS, masyarakat lebih dulu wajib memenuhi syarat sebagai penerima PKH, BPNT, hingga BLT BBM.
Lantas apa saja syarat agar masyarakat bisa jadi penerima dan dapat bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BLT BBM?
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini Segera, BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos Bisa Cair Bulan Ini
Syarat Jadi Penerima Bansos
- WNI yang memiliki KTP;
- Keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terdampak Covid-19 dan terkena PHK;
- Bukan ASN, Polri, maupun TNI;
- Warga atau pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan harga BBM (untuk penerima BLT BBM).
Jika sudah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa langsung daftar di DTKS dan ajukan diri menjadi penerima dari bansos yang masih disalurkan Kemensos pada September 2022.