PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas cara cek penerima BPUM 2022 online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan login di eform.bri.co.id.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) berencana untuk melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku usaha pada tahun 2022.
Kelanjutan program ini telah diumumkan secara resmi pada bulan April lalu, sehingga pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan login di eform.bri.co.id dengan menggunaan NIK KTP.
Jika sudah cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM lewat eform.bri.co.id dan terdaftar, maka pelaku usaha akan menerima bantuan uang tunai senilai Rp600.000.
Kemenkop UKM tahun ini menargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha menerima BPUM 2022.
Akan tetapi, untuk saat ini pelaku usaha belum bisa mendaftar karena Kemenkop UKM belum membuka pendaftaran sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Siap Nyapres di Pilpres 2024: Nilailah Saya Berdasarkan Rekam Jejak
“Hallo sobat, saat ini blm ada pembukaan BPUM tahun 2022. Update terus informasinya melalui media sosial resmi Kemenkop UKM ya. Semoga ada pembukaan BPUM kembali. Jangan sampai terlewat,” tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 16 September 2022.