Sejauh ini, Kemenkop UKM sudah mengajukan anggaran sebesar Rp7,68 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program BPUM 2022.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, anggaran tersebut masih dalam diproses.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 14 September 2022.
Meski kepastian penyaluran BPUM 2022 ini belum jelas, pelaku usaha dapat memastikan dulu mekanisme pendaftaran, syarat, dan cara cek penerima bantuan ini sesuai aturan tahun lalu.
Syarat daftar BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Ferdy Sambo Diisukan Punya Masalah Kejiwaan Terkait Kasus Brigadir J, Begini Tanggapan Komnas HAM
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)