Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat Akun SIAPkerja untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- 17 September 2022, 10:50 WIB
Fitur Siap Kerja di situs Kementerian Ketenagakerjaan.
Fitur Siap Kerja di situs Kementerian Ketenagakerjaan. /Kemnaker.go.id

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas cara cek penerima BSU 2022 dengan menggunakan akun SIAPkerja, agar bisa mengetahui status pencairan uang tunai senilai Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker saat ini sedang mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 1 kepada 4,3 juta pekerja.

Untuk mengetahui status pencairan BSU 2022 atau biasa disebut BLT subsidi upah ini, pekerja bisa cek penerima bantuan Rp600.000 lewat akun SIAPkerja.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 Secara Online Lewat HP

Berikut cara cek penerima BSU 2022 lewat akun SIAPkerja dan langah pembuatan akunnya.

1. Buka situs kemnaker.go.id

2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan data diri lainnya

3. Aktivasi akun  SIAPkerja menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP pekerja

Baca Juga: Cek Penerima BPNT September 2022 di Link Berikut, Bawa Dokumen Ini tuk Cairkan Bantuan Rp200.000 di Kantor Pos

4. Masuk ke akun SIAPkerja Anda

5. Lengkapi profil dan biodata diri Anda

6. Selanjutnya cek notifikasi terkait status penerimaan BSU 2022

Ada 3 notifikasi yang muncul, yaitu, status ‘CALON’, ‘PENETAPAN’, dan ‘PENYALURAN.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Secara Online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Status ‘CALON’ diikuti dengan keterangan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

‘PENETAPAN’ada keterangan “kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.

Sementara itu, ‘PENYALURAN’ muncul keterangan “Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan”.

Sejauh ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja dari 4,3 juta orang yang ditargetkan.

Baca Juga: Hati-hati, BMKG Peringatkan Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Wilayah, Ini Daftarnya

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menaker menjelaskan,  sisa 249.740 pekerja belum menerima BSU 2022 karena yang tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan, yaitu dibuatkan rekening baru atau diambil lewat Kantor Pos.

Baca Juga: Heboh Peretasan oleh Hacker Bjorka, KPK Berharap Datanya Tak Ikut Diretas

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menyalurkan BSU 2022 guna mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga saat ini.

Syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022, antara lain:

Baca Juga: Estimasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46, Catat agar Tak Ketinggal Klik Gabung di prakerja.go.id

- Pekerja penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI)

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga 30 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM dan BPNT 2022 Online Lewat Link Ini, Ada Bansos hingga Rp500.000 di Kantor Pos

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro.

- Pekerja bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida Fauziah.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah