2. Klik “Buat Akun Baru” untuk membuat akun terlebih dahulu
3. Terdapat kolom yang perlu Anda isi, di antaranya:
- Nomor KK
- NIK
- Nama Lengkap
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Alamat dan RT/RW
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Ungkap Motif MAH Terlibat dalam Kasus Hacker Bjorka
Nomor ponsel
Alamat email
Username
Password
Data yang diisi harus sesuai dengan apa yang tertulis di KTP, karena akan dilakukan pencocokan.
4. Setelah mengisi dengan benar, unggah swafoto KTP dan KTP Anda
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Rp600.000 dan Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id
5. Setelah itu klik Buat Akun Baru
6. Login dengan password dan username yang dibuat tadi