Kemudian bantuan yang diperoleh akan sesuai dengan tingkat pendidikan siswa, berikut rincian nominal PKH tahap 3 untuk anak sekolah;
- Rp225.000 bagi siswa SD/sederajat.
- Rp375.000 bagi siswa SMP/sederajat.
- Rp500.000 bagi siswa SMA/sederajat.
Jika bansos PKH tahap 3 di atas sudah didapat, penerima BLT anak sekolah harus melakukan kewajiban sebagai Keluarga Penerima Harapan (PKH) dengan terdaftar di salah satu instansi pendidikan, dan hadir di kelas dengan minimal kehadiran 85 persen.***