Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Secara Online Lewat eform.bri.co.id

- 19 September 2022, 11:45 WIB
Ini cara cek penerima BPUM 2022 untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 secara online lewat eform.bri.co.id, beserta syarat penerimanya.
Ini cara cek penerima BPUM 2022 untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 secara online lewat eform.bri.co.id, beserta syarat penerimanya. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Sesuai aturan penyaluran tahun sebelumnya, penerima BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

Baca Juga: BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online untuk Dapat Insentif Rp600.000 per Bulan

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikan cara cek penerima BPUM 2022 untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 secara online lewat eform.bri.co.id, beserta syarat penerimanya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah