Sesuai aturan penyaluran tahun sebelumnya, penerima BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
Baca Juga: BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online untuk Dapat Insentif Rp600.000 per Bulan
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikan cara cek penerima BPUM 2022 untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 secara online lewat eform.bri.co.id, beserta syarat penerimanya.***