BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Lakukan Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima

- 19 September 2022, 14:52 WIB
BSU 2022 tahap 2 akan segera cair.
BSU 2022 tahap 2 akan segera cair. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2 untuk buruh atau pekerja akan segera dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bahkan saat ini pihak Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Dana BSU 2022 ini dicairkan secara bertahap sesuai data yang diterima Kemnaker dari BPJSKetenagakerjaan. Dan, saat ini BSU 2022 sudah masuk pada tahap kedua.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Minggu Ini Cair! Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cek bsu.kemnaker.go.id

Adapun informasi lebih lanjut mengenai BSU 2022, Anda dapat mengecek-nya melalui link bsu.kemnaker.go.id

Sebagai informasi, bahwa dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini diberikan hanya 1 kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Sama seperti BSU tahap pertama, berikut ini syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan dana BSU 2022, tahap kedua, yaitu:

Baca Juga: Link Nonton The Law Cafe Episode 5 Sub Indo di Viu, Spoiler: Kim Yu Ri Diancam Sosok Pria Misterius

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Cara Mengunjungi ICE BSD Melalui Kereta untuk Nonton Konser SEVENTEEN, NCT, hingga TXT Catat Sekarang!

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Untuk diketahui, sebagaimana disebutkan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022.

"Bahwa jika dikemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka wajib mengembalikan dana BSU 2022 ke Kas Negara".

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, begini langkah/ cara mengeceknya:

Baca Juga: BLT BBM Jabar Sedang Cair, Cek Syarat dan Kategori Penerima Bansos Rp600.000 dari Kemensos dan Pemprov

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap kedua.

Kemudian dana BSU 2022 tahap kedua, akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah