Pertama, buka website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu lakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir yang tertera pada layar.
Formulir yang diisi yakni nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nomor ponsel, nama lengkap, hingga nomor KTP. Setelah itu klik submit data.
Nantinya, pekerja bakal menerima SMS atau email kode aktivasi. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi tersebut pada laman berikutnya lalu pilih submit.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Menekan Pasta Gigi Ternyata Ungkap Banyak Hal tentang Kepribadian Anda
Apabila akun sudah aktif, segera login dengan email dan password yang telah dibuat.
Selanjutnya, cek status dengan memasukkan nomor KTP dan nomor BPJS Kesehatan pada kolom profil. Jika yang muncul status tidak valid, maka BPJS Ketenagakerjaan yang dicek sudah tidak aktif lagi.
Sebaliknya, jika status yang keluar adalah valid, maka status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
Via Aplikasi JMO
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak yang ketiga yakni melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh lewat PlayStore maupun App Store.