Registrasi dilakukan dengan menginput Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Jika sudah terdaftar dan login, bakal ada PIN yang diberikan. Selanjutnya, login ke akun BPJS Ketenagakerjaan dengan email yang didaftarkan dan PIN tersebut.
Nantinya di laman utama aplikasi bakal ada menu saldo JHT, klik menu tersebut. Pada layar ponsel, bakal muncul tanda centang yang menandakan bahwa status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Lewat HP, Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat hingga Rp500.000 Bulan Ini
Namun, apabila tanda centang pada layar tidak ada, berarti status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif lagi.
Via Website
Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tidak jauh berbeda dengan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTK Mobile, cek melalui website ini juga harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan alamat email dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja untuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000
Untuk cara lengkapnya bisa simak di bawah ini: