Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja untuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000

- 19 September 2022, 14:23 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh.

Data untuk calon penerima BSU tersebut hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker melalui sistem.

Data penerima BSU 2022 diambil dari pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online untuk Dapat Insentif Rp600.000 per Bulan

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga
kebutuhan pokok.

Menteri Ida menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Data penerima BSU diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x