Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya
3. Pekerja memiliki Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau lebih besar setara dengan UMP masing-masing wilayah.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum pernah menerima bantuan sosial berupa program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***