Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja untuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000

- 19 September 2022, 14:23 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

3. Pekerja memiliki Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau lebih besar setara dengan UMP masing-masing wilayah.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum pernah menerima bantuan sosial berupa program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah