1. Akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu, login dan pilih wilayah, lalu isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan atau Desa sesuai dengan KTP.
3. Isi nama penerima dengan lengkap dan sesuai KTP
4. Setelah mengisi data sesuai KTP, akan muncul delapan kode captcha. Dan terakhir Klik 'Cari Data' untuk proses perbandingan data dengan database DTKS.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Notifikasi Ini Dapat Rp600.000
5. Usai pencarian data, masyarakat akan mengetahui informasi mengenai penerima PKH yang ditampilkan berupa nama penerima, umur, dan jenis bansos apa yang diapat.
Apabila penerima terdata sebagai penerima bantuan bansos PKH, maka status keterangan yang ditampilkan (YA), dilengkapi dengan proses bank, dan periode.
Anda bisa mencairkan PKH tahap 3 sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan mendatangi salah satu bank Himbara, di antaranya Mandiri, BRI, BTN, atau BNI.
Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Selasa, 20 September 2022, Ini Jam Tayang Preman Pensiun 6 dan Ikatan Cinta