Masyarakat yang tergolong sebagai ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun berhak mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan sebesar Rp750.000 setiap tahap.
Masyarakat lainnya yang berhak mendapatkan PKH 2022 dari pemerintah ialah masyarakat dengan kriteria berikut ini:
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT BBM 2022 Senilai Rp500.000 di Kantor Pos
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.
Masyarakat bisa cairkan PKH 2022 September ini dengan mendatangi Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***