Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP

- 21 September 2022, 06:57 WIB
Simak cara cek daftar nama penerima PKH 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos tahap 3 pada September ini.
Simak cara cek daftar nama penerima PKH 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos tahap 3 pada September ini. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

Untuk melakukan cek daftar penerima PKH 2022, Anda hanya perlu menyiapkan HP dengan koneksi internet yang stabil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang digunakan saat mengisi data diri. 

Kemudian, Anda dapat mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser atau klik di sini. Jika menu pengecekkan DTKS sudah muncul, isi alamat domisili Anda dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

Selanjutnya, tulis nama lengkap berdasarkan data di KTP dan masukkan 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. Jika kode huruf tersebut kurang jelas, Anda bisa pilih 'captcha' agar mendapat kode huruf baru. 

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian data DTKS.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Rabu 21 September 2022: Berpotensi Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2022, akan muncul hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang diperoleh. 

Lalu perhatikan kolom PKH, dalam kolom itu akan tampil informasi pencairan bansos tahap 3 yang isinya meliputi Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022). 

Namun bila yang muncul adalah keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM', maka Anda belum terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH 2022. 

Baca Juga: Sinopsis Film 'Inang', Kisah Horor yang Mengangkat Tema Mitos Rebo Wekasan

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2022, bantuan tahap 3 masih bisa dicairkan saat ini melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x