Apabila data calon penerima telah selesai melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker, barulah akan ditentukan tanggal penyaluran BSU 2022 tahap 2.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, BSU 2022 tahap 2 akan cair beberapa hari lagi, yang diperkirakan terjadi di antara tanggal 20 atau 30 September 2022.
Baca Juga: Rusia Dilarang Ikut Undian Kualifikasi Euro 2024, Pejabat Negara Beri Tanggapan Menohok
Lantas apa saja kategori pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini?
Seperti yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini kategori pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 tahap 2 adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenaker No 10 Tahun 2022.
Berikut ini syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
- WNI
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.