Terdapat sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang akan mendapat bantuan Rp600.000 ini. Untuk memperolehnya, lakukan cek penerima BPUM 2022 secara online berikut;
1. Siapkan HP dengan koneksi internet yang stabil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Login melalui laman resmi eform.bri.co.id lewat browser.
3. Isi nomor NIK sesuai data KTP Anda.
4. Masukkan kode verifikasi sesuai perintah.
Baca Juga: Rebo Wekasan Dirayakan Setiap Tahun, Ini Sejarah dan Makna Upacaranya
5. Pilih 'Process Inquiry'.
Jika nama Anda terdata sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang menyatakan bahwa nomor e-KTP sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Setelah itu, Anda bisa mencairkan bantuan Rp600.000 dengan cara datang langsung ke Kantor BRI terdekat dengan membawa sejumlah syarat pencairan.