b. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.
c. Siswa SMA Rp2 juta per tahun.
Sebelum itu, pastikan Anda mengetahui syarat untuk menjadi penerima PKH siswa sekolah, di antaranya:
1. WNI yang terdaftar sekolah di satuan pendidikan/kesetaraan.
2. Kehadiran di kelas minimal 85 persen.
3. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Siswa sekolah jenjang SD,SMP,SMA.
Demikian ulasan lengkap cara cek penerima PKH siswa sekolah melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.***