PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp600.000 kepada pekerja.
Penyaluran BSU 2022 tahap 1 dilakukan guna menjadi bantalan sosial akan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
BSU 2022 tahap 1 sudah disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan per 12 September kemarin.
Menurut rencana, Kemnaker akan melanjutkan penyaluran BSU 2022 ini ke tahap 2 dengan masih total uang yang didapat pekerja Rp600.000.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair di Tanggal Ini, Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bantuan
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebut telah menerima 2,4 juta data calon penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan agar penyaluran BSU 2022 tahap 2 bisa segera dilakukan dan tepat sasaran kepada pekerja.
Untuk itu, bagi pekerja yang belum mendapat giliran mendapat uang Rp600.000 dari BSU 2022 tahap 1 bisa menyimak dulu syarat agar mendapatkannya di tahap 2 yang akan segera dilakukan.
Baca Juga: Batas Maksimal Pembelian Solar Bersubsidi di SPBU, Jatah Mobil Pribadi Lebih Sedikit
Persyaratan Pekerja Jadi Penerima BSU