Batas Maksimal Pembelian Solar Bersubsidi di SPBU, Jatah Mobil Pribadi Lebih Sedikit

- 21 September 2022, 18:03 WIB
Pembelian solar di SPBU dibatasi
Pembelian solar di SPBU dibatasi /Muhammad Faiz/

PR DEPOK – Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi sejak Sabtu, 3 September 2022, salah satunya Solar.

Selain menaikan harga BBM bersubsidi, pemerintah juga membatasi pembelian, termasuk Solar bagi masyarakat di SPBU.

Pembatasan dan kenaikan harga BBM bersubsidi, termasuk Solar dilakukan pemerintah untuk mengamankan kuota yang mulai menipis.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair, Salah Satunya NIK Tidak Sesuai

Paska kenaikan harga BBM bersubsidi, solar kini dijual Rp6.800 per liter, naik Rp1.550 dari harga awal Rp5.250.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan jika subsidi BBM sudah melampaui kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, menurut Sri Mulyani, subsidi BBM sudah mencapai lebih dari Rp698 triliun.

Jumlah tersebut, menurut Sri Mulyani, sudah melampaui kuota APBN 2022, yang hanya menyiapkan anggaran sebesar Rp502,4 triliun.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos agar Jadi Penerima Bantuan Kemensos, Ada BPNT, PKH, hingga BLT BBM

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x