Lonjakan itu, lanjut Sri Mulyani, dipicu kenaikan harga minyak dunia hingga konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar yang tinggi.
Guna menekan kuota, pemerintah memutuskan untuk menaikan harga dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, salah satunya solar
“Oleh karena itu Presiden Jokowi menetapkan kita mulai mengalihkan sebagian subsidi yang begitu besar diberikan kepada kelompok orang yang tidak mampu, karena hanya sedikit yang dinikmati kelompok tidak mampu,” kata Sri Mulyani.
Berikut ini batas maksimal pembelian solar bersubsidi di SPBU berdasarkan SK Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu:
1.Kendaraan pribadi roda 4: maksimal pembelian 60 liter per hari.
2. Angkutan umum/orang 4 roda: maksimal 80 liter per hari.
3. Angkutan umum/orang 6 roda: maksimal 200 liter per hari.***